SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAH DESA SIDOREKSO

Kondisi Wilayah


Letak Geografis

Secara geografis desa Sidorekso merupakan wilayah bagian dari Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Yang terletak dibagian paling barat kecamatan Kaliwungu yang beratasan langsung dengan Kabupaten Jepara
Desa Sidorekso memiliki jangkauan wilayah dengan ibukota Kabupaten Kudus sekitar 10 km. Jarak tersebut dapat di tempuh dengan waktu sekitar 20 menit menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Sedangkan dengan ibukota Kecamatan Kaliwungu memiliki jangkauan wilayah sekitar 5 km yang dapat ditempuh dalam waktu 10 menit.


Batas Administrasi Desa
Desa Sidorekso memiliki batas-batas sebagai berikut :
-            Sebelah utara        : Desa Papringan
-            Sebelah barat        : Kabupaten Jepara
-            Sebelah selatan      : Desa Blimbing Kidul dan Desa Gamong
-            Sebelah timur        : Desa Kaliwungu

Luas Wilayah
Luas daerah/wilayah Desa Sidorekso seluas 289.504 hektar, yang terdiri atas :
q  Tanah sawah                                       :  220.661 ha.
q   Pekarangan/bangunan                          :  59.079 ha.
q   Lain-lain (sungai, kuburan, jalan)           :    8.964 ha.

Peta Desa Sidorekso




          Wilayah desa Sidorekso sendiri memiliki luas wilayah ± 289.50 ha. Yang terbagi menjadi 2 bagian yakni ± 175,59 ha yang dimanfaatkan sebagai tanah pertanian dan ± 113,91 ha sebagai tanah pemukiman dan industri baik kecil maupun besar. Desa Sidorekso sendiri terbagai dalam 3 dusun, yaitu Dusun Jrakah, Dusun Krajan, dan Dusun Blimbing Lor. Yang letaknya dapat dilihat pada Peta Desa Sidorekso.
               Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa Desa Sidorekso terbagai menjadi tiga dusun. Dengan Dusun Jrakah di bagian timur, Dusun Krajan di bagian tengah, dan Dusun Blimbing Lor di bagian barat dari Desa Sidorekso. Selain itu dari peta dapat dilihat bahwa Desa Sidorekso memiliki daerah pertanian sawah dan pemukiman penduduk.


Pembagian Wilayah Dusun
Semenjak ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Keputusan Kepala Desa Sidorekso Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan Pembagian Wilayah Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ditetapkan menjadi 3 Dusun, 6 RW dan 29 RT dengan pembagian sebagai berikut :
Dusun Blimbing            :  2 RW - 11 RT         
Dusun Krajan              :  2 RW - 12 RT
Dusun djrakah             :  2 RW - 6 RT